Internet adalah sebuah dunia maya jaringan komputer (interkoneksi) yang terbentuk dari
milyaran komputer di seluruh dunia. Teknologi
ini dimulai pada pertengahan tahun 70-an pada masa perang dingin dan mencapai
puncaknya pada tahun 1994 ketika interface
(antarmuka) grafis dan konten/isi
dari jaringan tersebut diciptakan dan diperuntukan bagi masyarakat umum agar dapat
dipergunakan secara lebih mudah.
Internet memungkinkan kita untuk menghilangkan hambatan jarak dan waktu
dalam mendapatkan Informasi. Dari segi ekonomi, internet merupakan sebuah
jawaban yang sangat efisien, efektif dan relatif murah bila dibandingkan dengan
hasil yang akan didapat.
Perkembangan teknologi informasi yang
sedikit ajaib terutama dalam bidang internet secara langsung
mampu menggeser bahkan mengubah sistem
dan pola hidup manusia. Perkembangan tersebut memicu munculnya aspek-aspek
sosial yang dapat dikatakan baru, atau aspek-aspek sosial lama yang muncul
dengan cara baru. Salah satu contoh adalah sumber informasi menjadi lebih
beragam dan luas; jarak dan waktu bukan lagi kendala yang utama; munculnya
sistem pembelian dan pembayaran on-line; mengadakan rapat secara bersamaan dan
langsung dari berbagai tempat; perubahan dalam bidang hukum dan perundangan;
pertukaran dan asimilasi nilai-nilai budaya tersebut cepat sampai. Perubahan nilai yang muncul dari
aspek sosial internet menuntut pergerakan dengan cepat menyiapkan infrastruktur
dan faktor-faktor yang bersangkutan dengan bidang tersebut. Bila tidaebut kita
akan tertinggal, karena internet merupakan salah satu jembatan penting untuk
masuk dalam kancah dunia.
a. Pengguna
Internet
Sejak diperkenalkannya kepada dunia
pada tahun 1972-1973, penggunaan Internet pun meluas tidak hanya pada kalangan
khusus (militer pada saat itu). Seiring dengan perkembangannya, orang-orang
yang memanfaatkan internet membuat sebuah sistem yang memudahkan peng-akses-an
internet oleh masyarakat luas. Sistem ini juga memungkinkan adanya peluang
bisnis dalam bidang ini. Hal tersebut ditandai dengan didirikannya provider (penyedia layanan) internet
sampai warnet (warung internet).
Banyak penyedia jasa internet ( ISP/Provider ) institusi yang menyediakan jasa layanan
koneksi ke internet yang berada di Indonesia contohnya: Melsa, Telkomnet
instan, Centrin, Wasantaranet, CBNet, Indosat, dsn lain lain. Dengan banyaknya ISP-ISP, maka organisasi APJII (Assosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia) dibentuk. Assosiasi ini berfungsi sebagai pemersatu penyedia
jasa layanan ini, sehingga para pengguna Internet dapat terus memanfaatkan
Internet untuk keperluan mereka.
Pengguna internet secara privat (perorangan
maupun organisasi) disebut user.
b. Hacker dan Cracker
Keamanan data
menjadi hal yang penting dalam aktivitas yang dilakukan. Ada dua cara bentuk
aktifitas terhadap jaringan komputer, yaitu hacking
dan cracking. Hacking adalah usaha
memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi ataupun mencari kelemahan
sistem jaringan, sedangkan cracking adalah usaha memaski secara ilegal sebuah
jaringan dengan maksud mencuri, mengubah, atau menghancurkan file atau data
yang disimpan komputer-komputer yang ada di jaringan tersebut. Pelaku hacking
disebut hacker, sedangkan pelaku
cracking disebut cracker.
c. Organisasi
Dengan maraknya pemanfaatan internet,
dibentuklah organisasi yang bergerak dalam bidang internet dan membentuk suatu
komunitas yang melakukan pengembangan-pengembangan dalam dunia maya seperti
aturan main, teknologi, hukum, aspek sosial, dan lain lain. Komunitas tersebut
diantaranya di bawah ini.
ITU -
International Telecommunication Union , http://www.itu.int/
ICANN - The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, http://www.icann.org
IANA - Internet Assigned Numbers Authority , http://www.iana.org/
ARIN - American Registry for Internet Numbers, http://www.arin.net/
ICANN - The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, http://www.icann.org
IANA - Internet Assigned Numbers Authority , http://www.iana.org/
ARIN - American Registry for Internet Numbers, http://www.arin.net/
RIPE NCC
Réseaux IP Européens, http://www.ripe.net
APNIC
Asia Pacific
Network Information
Center , http://www.apnic.net
IETF The
Internet Engineering Task Force, http://www.ietf.org/
APJII Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, http://www.apjii.or.id/
MASTEL Masyarakat Telematika, http://www.mastel.or.id/
MASTEL Masyarakat Telematika, http://www.mastel.or.id/
ccTLD-ID
Country Code Top Level Domain-Indonesia ,
http://www.idnic.net.id/
FTII Federasi Teknologi InformasiIndonesia ,
FTII Federasi Teknologi Informasi
APKOMINDO
- Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia
http://www.apkomindo.or.id/
AWARI - Asosiasi Warung Internet Indonesia
AWARI - Asosiasi Warung Internet Indonesia
IndoWLI - Asosiasi Indonesia Wireless LAN Akses Internet
d. Regulasi (Peraturan)
Karena besarnya
kemampuan yang dimiliki dunia internet, bermacam- macam bentuk kejahatan dan
penyimpangan fungsi terjadi. Oleh karena itu disusunlah sebuah peraturan yang
membatasi pergerakan para 'penjahat internet' sekaligus untuk memberikan rasa
aman pada pengguna internet lainnya. Dengan banyaknya jenis layanan informasi
yang disediakan oleh dunia internet, bentuk-bentuk kejahatan maupun
tindakan-tindakan amoral dalam kemasan baru pun lahir. Hal ini memang
tidak dapat dibendung karena banyaknya kepentingan yang 'diemban' oleh
Internet. Selanjutnya akan digambarkan kejahatan maupun tindakan amoral yang
paling banyak ditemui saat berslancar' dalam dunia internet.
Anggapan yang
mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Untuk
itu Anda harus hati-hati jangan masuk ke dalam area tersebut karena hal itu
tidak baik dan akan merugikan Anda. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang
dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini,
para produsen 'browser' melengkapi
program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat diakses.
Karena segi bisnis
dan isi pada dunia Internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan
segala macam cara agar dapat 'menjual' situs mereka. Salah satunya dengan
menampilkan hal-hal yang bersifat tabu. Modus seperti di atas memang merajalela
dibidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan para penipu. Cara yang
terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang
didapatkan pada penyedia informasi tersebut.
e. Carding
Karena sifatnya
yang langsung (real time), cara belanja dengan menggunakan kartu kredit (carding)
adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia Internet. Para penjahat
Internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat
yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan
kartu kredit) on-line dan mencatat
kode kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang
mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka. Dampak negatif lain adalah
meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu
pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Kita hanya perlu
menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan
memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
Posting Komentar